Saturday, 21 February 2015

Analisis Perubahan Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir



Dinamika kehidupan masyarakat terus berkembang dan menuntut pedoman hukum yang semakin lengkap untuk menjamin pelaksanaan dan penegakan kebijakan yang efektif. Pedoman hukum yang dibuat tidak hanya berkaitan dengan hal-hal yang berhubungan dengan dunia politik namun juga aspek lingkungan seperti wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki keragaman potensi Sumber Daya Alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa, oleh karena itu perlu dikelola secara berkelanjutan dan berwawasaan global, dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional. Akhirnya pada tahun 2007 pemerintah merumuskan Undang-Undang tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang tertuang dalam UU No. 27 Tahun 2007.

Dari waktu ke waktu kemudian didapati bahwa Undang-Undang tersebut belum mampu memberikan kewenangan dan tanggung jawab negara secara memadai atas pengelolaan Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil, sehingga beberapa pasal perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat.

Beberapa perubahan dilakukan mulai dari perubahan yang kecil terkait dengan EYD dan struktur kalimat, penambahan pasal, perincian pasal menjadi beberapa butir, hingga perubahan esensial terkait makna dan istilah yang dijabarkan dalam perundang-undangan tersebut. Perubahan yang cukup vital tersebut adalah mengenai HP-3, yaitu Hak Penguasaan Pesisir yang kemudian diperbarui menjadi Izin Lokasi melalui UU No.1 Tahun 2004. Istilah Hak Penguasaan Pesisir (HP-3) dianggap belum mewakili kebijakan pemerintah, karena istilah Hak memunculkan kesan bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan pesisir tidak terdapat kesempatan dari pemerintah untuk dapat menuntut apa-apa terkait pengelolaan wilayah pesisir yang telah dilakukan. Sehingga pihak pengelola pesisir seakan-akan tidak memiliki tanggung jawab apa-apa kepada pemerintah atas apa yang telah dilakukan. Hal ini tentu menjadi suatu kendala bagi pemerintah dalam mengontrol bagaimana seharusnya pengelolaan wilayah pesisir dilakukan. Hal ini merupakan suatu manifestasi bahwa sejatinya seluruh kekayaan alam dan sumber daya yang ada di bumi pertiwi Indonesia ini merupakan milik Negara dan sudah seharusnya berbagai pengelolaannya juga dipertanggungjawabkan kembali kepada Negara.

Di dalam UU No.1 Tahun 2014 juga disebutkan aturan mengenai rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam hal pemberian izin lokasi. Dalam peraturan sebelumnya HP-3 diberikan untuk jangka waktu 20 tahun, sedangkan dalam peraturan ini pemegang Izin Lokasi akan di evaluasi di 2 tahun pertama sejak diterbitkannya izin, apabila pemegang izin tidak merealisasikan kegiatannya dalam jangka waktu tersebut maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Lokasi. Selain itu sanksi bagi pihak yang melakukan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tanpa memiliki izin lokasi akan dikenai nominal denda dan kurungan masa tahanan yang lebih lama daripada yang tertera pada peraturan sebelumnya.

Secara garis besar, rangkuman beberapa perubahan yang dilakukan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sebagai berikut :

1. Meringkas struktur kalimat menjadi lebih efektif dan lebih mudah dipahami oleh pembaca, memperbaiki EYD dari salah satu kata, penambahan kata untuk mempertegas makna, serta penambahan istilah baru untuk memperjelas dan melengkapi makna kalimat yang dimaksud.
Pasal-pasal yang diubah adalah : Ketentuan Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 17, Pasal 23, Pasal 1 angka 19, Pasal 1 angka 30, Pasal 1 angka 23, Pasal 1 angka 26, Pasal 1 angka 28, Pasal 1 angka 29, Pasal 1 angka 31, Pasal 1 angka 32, Pasal 1 angka 38, Pasal 1 angka 33, ayat (1) dan ayat (7) Pasal 14, ayat (2) Pasal 63, dan Pasal 1 angka 44.

2. Penggantian istilah dan peraturannya. Yakni terkait istilah "Hak Pengusahaan Perairan Pesisir" menjadi "Izin Lokasi", seperti yang sudah dijabarkan di atas.
Ketentuan Pasal 1 angka 18 :
Hak Pengusahaan Perairan Pesisir, selanjutnya disebut HP-3, adalah hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mencakup atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu
menjadi 
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.

3. Perubahan pasal-pasal yang berhubungan dengan "Izin lokasi" yang dibahas pada Ketentuan Pasal 1 angka 18, baik menyangkut peraturan hingga sanksi akibat penelantaran pengelolaan wilayah pesisir.
Pasal tersebut adalah : Ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60, Pasal 75

4. Penggantian judul Bagian Kesatu pada Bab V diubah dari "Hak Pengusahaan Perairan Pesisir" sehingga menjadi "Izin"

5. Penambahan dan perincian pasal menjadi beberapa butir untuk memperjelas makna dan melengkapi perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 1 angka 27A, 
Pasal 22A, Pasal 22B, dan Pasal 22C, 
Pasal 75A, 
Pasal 78A dan Pasal 78B, 
Pasal 18A, 
Pasal 30, Ketentuan ayat (2) Pasal 63, Ketentuan Pasal 71 diubah dan dirinci lagi pasal-pasalnya menjadi beberapa butir.

Perubahan merupakan suatu langkah untuk menjadi lebih baik, termasuk perubahan Undang-Undang ini. Keberadaan UU No.1 Tahun 2014 ini diharapkan dapat memberikan pelindungan yang lebih baik terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia serta dapat dijadikan acuan untuk membangun wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ke arah yang lebih baik.

Saturday, 9 August 2014

Total Undergraduate Scholarship


Saya kurang tahu bagaimana pengetahuan para pembaca sekalian dengan program beasiswa ini. Jujur, saya sendiri baru mengetahui informasi tentang beasiswa ini ketika berada di semester 4 menjalani kuliah di jurusan Teknik Geodesi Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, tepatnya Maret 2014. Well, ini informasi penting untuk mahasiswa teknik yang gemar berburu beasiswa sekaligus pengalaman. Inilah, Total Undergraduate Scholarship

Tentang Total Undergraduate Scholarship (TUS)
singkatnya, TUS merupakan program beasiswa yang diperikan oleh Perusahaan Total E&P Indonesie berupa bantuan biaya kuliah sebesar 4 juta per semester selama 1 tahun ajaran kepada 20 mahasiswa-mahasiswi teknik yang memenuhi kriteria dan kualifikasinya dan berasal dari perguruan tinggi tertentu (UGM, ITB, UI, ITS, STT Migas Balikpapan, dan UNMUL). Program ini biasanya dibuka rutin setiap tahun pada bulan Maret - April , lalu dilanjutkan dengan proses seleksi di bulan-bulan berikutnya. Salah satu keistimewaan beasiswa ini adalah proses seleksinya. Perusahaan menerapkan proses seleksi yang dikemas sedemikian rupa sehingga sama persis seperti seleksi penerimaan karyawan di Perusahaan tersebut. Dalam kesempatan kali ini saya ingin berbagi sedikit pengalaman saya dalam mengikuti seleksi TUS di tahun 2014 ini.

  • Seleksi Administrasi
Selayaknya program beasiswa-beasiswa yang lainnya, program ini mengadakan seleksi administrasi berupa berkas-berkas pendukung seperti form beasiswa,transkrip nilai , motivation letter, dan CV. Dalam seleksi administrasi yang saya ikuti di UGM tampaknya semua aplikan memenuhi syarat administrasi sehingga kami semua lolos untuk mengikuti aptitude test.


  • Aptitude Test
Aptitute test ini merupakan sebuah tes yang dirancang untuk mengukur kapasitas kognitif terkait dengan pekerjaan Anda. Konsep di balik tes ini adalah bahwa setiap pertanyaan tes memiliki hanya satu jawaban yang benar, dan semua orang benar dapat memecahkan semua pertanyaan tes.

Satu-satunya yang membedakan diantara orang-orang yaitu dalam seberapa cepat mereka dengan benar dapat menyelesaikan tes (yaitu menjawab semua pertanyaan tes). Itu sebabnya tes ini yang selalu ditentukan waktunya. Waktu didefinisikan sedemikian rupa bahwa hanya 1% sampai 5% dari populasi dengan benar dapat memecahkan semua pertanyaan tes dalam jangka waktu yang diizinkan.

Tes ini mengukur psikologi anda yang disebut sebagai Tes Kecerdasan. Teori kecerdasan menunjukkan bahwa kecerdasan masyarakat terdiri dari sejumlah kemampuan berbeda yang berinteraksi dan bekerja sama untuk menghasilkan keseluruhan individu intelijen. Kecerdasan adalah kemampuan untuk berpikir dan alasan secara abstrak dan memecahkan masalah. Ini lebih umum dikenal sebagai ‘street smart’ atau kemampuan untuk ‘cepat berpikir’. Kemampuan ini dianggap kemampuan  belajar independen, pengalaman masa lalu, dan pendidikan.

Waktunya sangat singkat sehingga menyelesaikan tes ini dengan se-efektif dan se-efisien mungkin sangat dianjurkan. Kabar baiknya, 2 minggu kemudian saya dinyatakan lolos dan berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya.

  • Focus Group Discussion (FGD)
Focus Group Discussion ini merupakan sebuah aktivitas diskusi melibatkan 5-10 orang untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Dalam FGD kali ini, saya berkelompok dengan 6 orang lainnya yang kebetulan sedang menempuh semester 6, sehingga saya satu-satunya mahasiswa semester 4 dalam kelompok. Namun moderator diskusi yang merupakan penyelenggara (karyawan Total E&P) mendukung dan menyemangati saya agar tidak berkecil hati, karena dalam 1 kelompok semuanya sama. Permasalahan yang dibahas saat itu adalah mengurutkan 15 barang yang telah disediakan sesuai dengan prioritasnya ketika kelompok ternyata sedang menghadapi keadaan dimana kapal yang dinaiki oleh kelompok ternyata mengalami kebakaran dan terapung di lautan lepas. 

Pada saat itu diskusi berlangsung sangat seru, sebab saya lihat semua orang ingin menunjukkan diri dihadapan moderator, namun sebenarnya bukan itu yang dicari oleh moderator. Moderator akan melihat bagaimana sikap individu ketika dihadapkan dengan permasalahan dan bagaimana caranya menyelesaikan masalah tersebut bersama orang lain. Yang terbaik adalah berusaha menjadi diri sendiri, jangan berlebihan, sampaikan pendapat dengan efektif, tidak perlu terlalu banyak bicara, sedikit pembicaraan namun berbobot itu yang terbaik. Tetap beri kesempatan kepada anggota kelompok yang lainnya. Setiap orang pasti memiliki kelebihan dan poin masing-masing.

Di akhir kegiatan FGD, pengumuman peserta yang lolos ke tahap berikutnya tercantum disana. Syukurlah, saya mendapati nama saya diantara 24 orang yang lain.


  • Interview HRD
Interview berlangsung kurang lebih 30 menit, interview ini dilakukan tertutup dan face to face. Interview bisa dilakukan dengan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, tergantung penginterview dan anda sendiri. Kebetulan penginterview saya saat itu mengajak saya berkomunikasi dengan bahasa indonesia saja. Pertanyaan banyak meliputi diri saya dan latar belakang kehidupan saya seperti keluarga, pendidikan, dan berbagai hal yang tercantum dalam CV. Saya juga diminta menjelaskan motivasi saya mengikuti program beasiswa ini dan menjelaskan apa yang akan saya lakukan dengan beasiswa ini jika nanti saya berhak mendapatkannya. Penginterview juga banyak bertanya tentang tujuan hidup dan rencana 5 tahun ke depan. Setelah selesai interview akhirnya saya diminta menunggu selama 2 minggu untuk kepastian lolos tes. Jika dihubungi berarti saya berhak mengikuti tes tahap akhir di Jakarta bersama peserta dari kota-kota lain.


  • Interview Perusahaan
2 minggu saya tunggu ternyata tidak kunjung ada kabar. Ya, saya belum berhak mengikuti tes tahap akhir. Namun dari informasi yang saya dapat dari peserta lain yang lolos, tes ini dilaksanakan tanggal 14-15 Agustus 2014 di Jakarta bersama donatur dari beasiswa ini langsung. Adapun untuk akomodasi peserta dari kota lain sepenuhnya dibiayai oleh Perusahaan Total E&P Indonesie. Tes ini adalah tes tahap akhir, sehingga yang dapat sampai ke tahap ini dan kemudian lolos, akan menerima Total Undergraduate Scholarship 2014. 


Sekian informasi yang dapat saya bagi bersama pembaca sekalian. Tidak lolos sampai ke tahap akhir tidak membuat saya putus asa. Saya masih ingin mencoba lagi untuk Total Summer School 2014 dan Total Undergraduate Scholarship 2015. Saya juga ingin mengucapkan selamat kepada peserta lain yang lolos ke tahap berikutnya di Jakarta. Semangat :)




Saturday, 12 April 2014

tend to be independent

Kita terlalu sering mengharuskan orang untuk begini dan mengharamkan orang untuk begitu tanpa memberi tahu padanya mengapa ia harus begini dan bukan begitu.
Setiap pilihan itu hasil proses berpikir, namun terkadang malah proses berpikir inilah yang dikesampingkan oleh orang di luar sana. Orang yang melihat hanya dari luar dan berkomentar, tanpa mencari tau alasan di balik semua pilihan. Terlalu sibuk untuk membuktikan apa yang jadi dugaan, tanpa ingin tahu latar belakangnya.
Kita semua seringkali tidak terlalu netral untuk bisa begitu.

Seberapa jauh kita mengenal orang lain dan seberapa jauh kita boleh mengatur orang lain (sesama) ? Sejak dahulu diri saya berpikir bahwa setiap orang itu berhak penuh atas semua pilihannya tanpa terkecuali, karena bagi saya Tuhan itu sangatlah baik dengan segala kuasanya memberi akal, pikiran, dan hati kepada manusia. Tuhan menuntun setiap umatnya dengan caranya sendiri, alurnya sendiri, jadi bagi saya tidak ada umat yang tidak dibimbing Tuhan, karena Tuhan selalu bersama dengan orang yang percaya pada-Nya. Itu sudah tentu.
Hidup di lingkungan (sebelumnya) yang independent, membuat saya menjadi diri sendiri tanpa harus dipusingkan atas segala hal, lalu kenapa jadi rumit. Itu yang baru saya sadari tidak saya temukan sekarang dan sedang saya coba cari kembali.

Lalu pantaskah apabila sesama kini menghakimi sesamanya hanya karena pilihannya ? padahal pilihan itu proses dari berpikir, dengan perantara akal yang berasal dari Tuhan.

Menghakimi erat kaitannya dengan apa yang disebut benar dan apa yang disebut salah. Kemudian dari mana muncul benar dan salah ? itu adalah dari keyakinan. Apa yang kita yakini benar akan kita benarkan, dan sebaliknya. Lalu apa yang manusia tahu pasti di dunia ini ? tidak ada. Bahkan ilmu pasti pun hanya aksioma. 1+1 = 2 itu aksioma, bukan kebenaran. Siapa yang dapat memastikan bila 1+1 hasilnya pasti sama dengan 2 ?

Kembali lagi kepada pilhan. Segalanya akan jadi lebih ironis tatkala mereka yang hidupnya hanya mengkonsumsi hasil justru mengecam mereka yang berpikir, semata-mata karena kedua kelompok ini punya hasil yang berbeda pada akhirnya.
Kerapkali, benar salahnya seseorang -juga dibenci atau tidak dibencinya seseorang- ditentukan hanya berdasar pilihannya dan bukan atas dasar proses yang ia lalui untuk menentukan  pilihannya.  

Kita masih cenderung doktriner dan tidak mendorong orang di sekeliling kita untuk jadi lebih rasional; untuk mau melalui proses berpikir sendiri. Kita masih terperangkap di tataran mempermasalahkan hasil dan cenderung mengabaikan proses berpikir.

Namun kembali lagi, semua ini tergantung keyakinan masing-masing, benar salahnya uraian inipun tergantung keyakinan setiap pembaca. Keyakinan bukan hanya soal agama, juga tentang prinsip dan pilihan hidup, serta cara berpikir dan banyak lagi yang lainnya.

Just take your choice, I'm still in my choice :)