Thursday, 21 May 2015

Alasan dibalik Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar di Indonesia


Gambar 1. Indonesia yang kaya akan suku bangsa
 
Negara kepulauan adalah sebutan yang telah melekat pada Negara Indonesia. Negara dengan lebih dari 1000 suku bangsa ini juga memiliki kepulauan yang sangat banyak, sekitar 17000 lebih pulau, tidak heran apabila Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan.  Pulau-pulau itu tersebar merata dan tidak hanya terdiri atas pulau-pulau besar seperti Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi dan Irian, namun juga pulau-pulau kecil yang ada di sekitar pulau-pulau besar tersebut. Termasuk juga di wilayah-wilayah dekat perbatasan Indonesia dengan negara lain, sebab terkadang garis pangkal kepulauan Indonesia ditarik menghubungkan pulau-pulau kecil terluar di Indonesia.

Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil perlu untuk dilakukan karena Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang. Alasan tersebut sudah jelas tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Namun terkadang sering segelintir orang masih menyuarakan bahwa pengelolaan pulau-pulau kecil terluar itu perlu dilakukan agar pulau-pulau kecil tersebut tidak direbut atau diklaim negara lain, padahal hal tersebut merupakan pernyataan yang sama sekali tidak tepat secara hukum. Suatu pulau dinyatakan menjadi "milik" atau kedaulatan negara lain bukan berdasar siapa pengelola pulau tersebut namun didasarkan pada sejarah negara yang pernah menguasai pulau tersebut. Misalnya saja Indonesia yang sebelumnya sempat dikuasai oleh Belanda dan kemudian memproklamasikan kemerdekaan,  maka daerah-daerah Indonesia yang dahulunya merupakan jajahan Belanda akan menjadi bagian dari wilayah Indonesia. Sehingga tidak mungkin apabila daerah (pulau) yang dahulunya merupakan jajahan Belanda dan telah menjadi wilayah kedaulatan Indonesia kemudian dapat direbut oleh negara tetangga dengan begitu saja hanya karena tidak dikelola, kedaulatan suatu negara tidaklah sebercanda itu.

Seperti pada kasus Sipadan dan Ligitan, dimana kedua pulau ini diklaim secara bersamaan oleh Indonesia dan Malaysia.  Pertimbangan kunci untuk memutuskan milik siapa seharusnya pulau-pulau tersebut adalah fakta bahwa pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) yang telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an. Dapat dikatakan bahwa hasil akhir dari kasus ini adalah Indonesia belum berhasil menambah pulau, bukan kehilangan pulau sebab secara hukum Indonesia juga belum pernah memiliki pulau Sipadan dan Ligitan.

Maka dari itu, sebenarnya pengelolaan wilayah pesisir dan khususnya pulau-pulau kecil dilakukan agar kesejahteraan masyarakat lokal dapat terbina dan membantu mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh di Indonesia ini. Selain itu juga untuk mengupayakan sumber daya agar dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, seperti yang sudah dijelaskan di bagian awal.

Memiliki semangat untuk mengelola dan mengupayakan wilayah pesisir dan pulau kecil secara maksimal tidaklah salah. Hanya saja hal tersebut perlu didukung dengan pemahaman mendalam dan mendasar untuk menjaga nama baik Indonesia di mata dunia dan menjaga niat itu sendiri agar tetap konsisten.

No comments:

Post a Comment