Sunday, 1 March 2015

Melihat Lebih Jauh Konsep Wawasan Nusantara



Konsep negara kepulauan Indonesia telah disetujui PBB dalam UNCLOS III hampir 33 tahun yang lalu. Melalui Deklarasi Djoeanda (1957), Indonesia mengklaim bahwa semua kawasan laut di antara pulau-pulau Indonesia menjadi perairan Indonesia dan merupakan bagian kedaulatan Indonesia. Artinya, laut di antara pulau-pulau Indonesia kemudian diakui sebagai bagian dari kedaulatan Indonesia. Menggunakan atlas sederhana, Djoeanda meminta Mochtar Kusumaatmaja, untuk menggambar garis yang melingkupi kepulauan Indonesia. Garis itu kemudian dikenal sebagai garis pangkal kepulauan yang menghubungkan titik-titik paling tepi pulau-pulau terluar Indonesia. Inilah yang menjadi asal muasal Wawasan Nusantara yang melihat keseluruhan wilayah Indonesia yang terdiri dari unsur darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan yang utuh.

Keputusan ini selanjutnya berimplikasi pada banyak konsekuensi yang harus di tanggung oleh Indonesia. Mulai dari menentukan batas maritim dan batas wilayah darat kedaulatan Indonesia dengan negara lain yang berjumlah 10 negara tetangga, penjagaan dan pengawasan di wilayah perbatasan-perbatasan tersebut, sampai penyediaan alur laut kepulauan Indonesia sebagai jalur internasional yang dapat dilewati oleh negara lain di antara perairan kepulauan Indonesia.

Walaupun telah diakui dunia bahwa perairan kepulauan di Indonesia merupakan hak berdaulat Indonesia, namun bukan berarti seutuhnya menjadi wilayah Indonesia yang tidak boleh dilewati oleh negara lain secara bebas. Jauh sebelum adanya konsep wawasan Nusantara, kawasan perairan kepulauan Indonesia telah digunakan oleh negara lain sebagai jalur lalu lintas dunia secara bebas, sehingga konsep wawasan nusantara yang telah disetujui oleh masyarakat internasional ini perlu untuk mempertimbangkan kepentingan dunia. Indonesia perlu menyediakan alur laut kepulauan Indonesia sebagai win-win solution agar negara lain dapat tetap memiliki jalur melewati wilayah Indonesia namun di sisi lain indonesia tetap dapat mengawasi aktivitas negara lain di wilayah Indonesia.

Kebijakan yang membawa pengaruh kepada pihak Internasional tentu harus disepakati dengan persetujuan Internasional juga, karena memang pihak Internasional yang nantinya akan banyak berinteraksi dengan kebijakan tersebut, termasuk dalam hal ini adalah kebijakan mengenai alur laut kepulauan Indonesia. Ini berarti bahwa alur laut kepulauan Indonesia harus mendapat persetujuan pihak Internasional di meja diplomasi. Hal ini tentu menjadi suatu tantangan tersendiri bagi Indonesia. Berusaha meyakinkan pihak Internasional mengenai alur laut kepulauan Indonesia yang telah dirancang oleh Indonesia bukanlah semudah membalikkan telapak tangan. Terbukti, dari rencana alur laut kepulauan Indonesia yang telah dibuat dan diajukan ke meja diplomasi Internasional, sangat sulit mendapatkan persetujuan. Alhasil dengan berbagai negosiasi antara banyak pihak, alur laut kepulauan Indonesia yang dibuat tersebut akhirnya disepakati sebagai bagian daripada alur laut kepulauan Indonesia dari utara ke selatan. Menyetujui rancangan ALKI tersebut sebagai bagian daripada ALKI berarti memberi suatu pekerjaan rumah tersendiri kepada Indonesia untuk menyelesaikan sisa rancangan ALKI atau dengan kata lain menambah ALKI dari barat ke timur. Hal tersebut menjadi suatu dilema tersendiri bagi Indonesia. Indonesia memiliki 2 pilihan yang cukup sulit, antara menambah ALKI baru dari barat ke timur atau mempertahankan ALKI yang sudah disetujui tersebut sebagai ALKI yang berlaku secara utuh di wilayah Indonesia namun harus dengan alasan yang kuat. Setiap pilihan tentulah memiliki konsekuensi masing-masing. Apabila Indonesia memutuskan untuk menambah ALKI dari barat ke timur, tentu harus diimbangi dengan kekuatan militer yang mampu mengawasi lalu lintas di sepanjang ALKI tersebut, karena semakin banyak lalu lalang kapal Internasional negara lain dan hal ini menyangkut keamanan wilayah dan warga Indonesia sendiri. Di sisi lain, apabila Indonesia ingin mempertahankan ALKI yang telah disetujui sebagian dan mengajukannya sebagai ALKI resmi di wilayah Indonesia maka Indonesia harus berupaya keras mencari solusi dan dasar yang tepat untuk mendukung situasi tersebut, sebab negara lain pasti akan banyak kontra dengan keputusan ini karena merasa bahwa pergerakan dan lalu lintas mereka dibatasi. Perlu pertimbangan dan kajian yang benar-benar matang berkaitan dengan ALKI ini. Kajian mendalam dari berbagai aspek sangat dibutuhkan untuk mendapatkan suatu kesimpulan yang mampu mewakili keputusan yang terbaik bagi Indonesia.



Saturday, 21 February 2015

Analisis Perubahan Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir



Dinamika kehidupan masyarakat terus berkembang dan menuntut pedoman hukum yang semakin lengkap untuk menjamin pelaksanaan dan penegakan kebijakan yang efektif. Pedoman hukum yang dibuat tidak hanya berkaitan dengan hal-hal yang berhubungan dengan dunia politik namun juga aspek lingkungan seperti wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki keragaman potensi Sumber Daya Alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa, oleh karena itu perlu dikelola secara berkelanjutan dan berwawasaan global, dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional. Akhirnya pada tahun 2007 pemerintah merumuskan Undang-Undang tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang tertuang dalam UU No. 27 Tahun 2007.

Dari waktu ke waktu kemudian didapati bahwa Undang-Undang tersebut belum mampu memberikan kewenangan dan tanggung jawab negara secara memadai atas pengelolaan Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil, sehingga beberapa pasal perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat.

Beberapa perubahan dilakukan mulai dari perubahan yang kecil terkait dengan EYD dan struktur kalimat, penambahan pasal, perincian pasal menjadi beberapa butir, hingga perubahan esensial terkait makna dan istilah yang dijabarkan dalam perundang-undangan tersebut. Perubahan yang cukup vital tersebut adalah mengenai HP-3, yaitu Hak Penguasaan Pesisir yang kemudian diperbarui menjadi Izin Lokasi melalui UU No.1 Tahun 2004. Istilah Hak Penguasaan Pesisir (HP-3) dianggap belum mewakili kebijakan pemerintah, karena istilah Hak memunculkan kesan bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan pesisir tidak terdapat kesempatan dari pemerintah untuk dapat menuntut apa-apa terkait pengelolaan wilayah pesisir yang telah dilakukan. Sehingga pihak pengelola pesisir seakan-akan tidak memiliki tanggung jawab apa-apa kepada pemerintah atas apa yang telah dilakukan. Hal ini tentu menjadi suatu kendala bagi pemerintah dalam mengontrol bagaimana seharusnya pengelolaan wilayah pesisir dilakukan. Hal ini merupakan suatu manifestasi bahwa sejatinya seluruh kekayaan alam dan sumber daya yang ada di bumi pertiwi Indonesia ini merupakan milik Negara dan sudah seharusnya berbagai pengelolaannya juga dipertanggungjawabkan kembali kepada Negara.

Di dalam UU No.1 Tahun 2014 juga disebutkan aturan mengenai rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam hal pemberian izin lokasi. Dalam peraturan sebelumnya HP-3 diberikan untuk jangka waktu 20 tahun, sedangkan dalam peraturan ini pemegang Izin Lokasi akan di evaluasi di 2 tahun pertama sejak diterbitkannya izin, apabila pemegang izin tidak merealisasikan kegiatannya dalam jangka waktu tersebut maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Lokasi. Selain itu sanksi bagi pihak yang melakukan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tanpa memiliki izin lokasi akan dikenai nominal denda dan kurungan masa tahanan yang lebih lama daripada yang tertera pada peraturan sebelumnya.

Secara garis besar, rangkuman beberapa perubahan yang dilakukan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sebagai berikut :

1. Meringkas struktur kalimat menjadi lebih efektif dan lebih mudah dipahami oleh pembaca, memperbaiki EYD dari salah satu kata, penambahan kata untuk mempertegas makna, serta penambahan istilah baru untuk memperjelas dan melengkapi makna kalimat yang dimaksud.
Pasal-pasal yang diubah adalah : Ketentuan Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 17, Pasal 23, Pasal 1 angka 19, Pasal 1 angka 30, Pasal 1 angka 23, Pasal 1 angka 26, Pasal 1 angka 28, Pasal 1 angka 29, Pasal 1 angka 31, Pasal 1 angka 32, Pasal 1 angka 38, Pasal 1 angka 33, ayat (1) dan ayat (7) Pasal 14, ayat (2) Pasal 63, dan Pasal 1 angka 44.

2. Penggantian istilah dan peraturannya. Yakni terkait istilah "Hak Pengusahaan Perairan Pesisir" menjadi "Izin Lokasi", seperti yang sudah dijabarkan di atas.
Ketentuan Pasal 1 angka 18 :
Hak Pengusahaan Perairan Pesisir, selanjutnya disebut HP-3, adalah hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mencakup atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu. 
menjadi 
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.

3. Perubahan pasal-pasal yang berhubungan dengan "Izin lokasi" yang dibahas pada Ketentuan Pasal 1 angka 18, baik menyangkut peraturan hingga sanksi akibat penelantaran pengelolaan wilayah pesisir.
Pasal tersebut adalah : Ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60, Pasal 75

4. Penggantian judul Bagian Kesatu pada Bab V diubah dari "Hak Pengusahaan Perairan Pesisir" sehingga menjadi "Izin"

5. Penambahan dan perincian pasal menjadi beberapa butir untuk memperjelas makna dan melengkapi perundang-undangan.
• Ketentuan Pasal 1 angka 27A, 
• Pasal 22A, Pasal 22B, dan Pasal 22C, 
• Pasal 75A, 
• Pasal 78A dan Pasal 78B, 
• Pasal 18A, 
• Pasal 30, Ketentuan ayat (2) Pasal 63, Ketentuan Pasal 71 diubah dan dirinci lagi pasal-pasalnya menjadi beberapa butir.

Perubahan merupakan suatu langkah untuk menjadi lebih baik, termasuk perubahan Undang-Undang ini. Keberadaan UU No.1 Tahun 2014 ini diharapkan dapat memberikan pelindungan yang lebih baik terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia serta dapat dijadikan acuan untuk membangun wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ke arah yang lebih baik.

Saturday, 9 August 2014

Total Undergraduate Scholarship


Saya kurang tahu bagaimana pengetahuan para pembaca sekalian dengan program beasiswa ini. Jujur, saya sendiri baru mengetahui informasi tentang beasiswa ini ketika berada di semester 4 menjalani kuliah di jurusan Teknik Geodesi Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, tepatnya Maret 2014. Well, ini informasi penting untuk mahasiswa teknik yang gemar berburu beasiswa sekaligus pengalaman. Inilah, Total Undergraduate Scholarship

Tentang Total Undergraduate Scholarship (TUS)
singkatnya, TUS merupakan program beasiswa yang diperikan oleh Perusahaan Total E&P Indonesie berupa bantuan biaya kuliah sebesar 4 juta per semester selama 1 tahun ajaran kepada 20 mahasiswa-mahasiswi teknik yang memenuhi kriteria dan kualifikasinya dan berasal dari perguruan tinggi tertentu (UGM, ITB, UI, ITS, STT Migas Balikpapan, dan UNMUL). Program ini biasanya dibuka rutin setiap tahun pada bulan Maret - April , lalu dilanjutkan dengan proses seleksi di bulan-bulan berikutnya. Salah satu keistimewaan beasiswa ini adalah proses seleksinya. Perusahaan menerapkan proses seleksi yang dikemas sedemikian rupa sehingga sama persis seperti seleksi penerimaan karyawan di Perusahaan tersebut. Dalam kesempatan kali ini saya ingin berbagi sedikit pengalaman saya dalam mengikuti seleksi TUS di tahun 2014 ini.

  • Seleksi Administrasi
Selayaknya program beasiswa-beasiswa yang lainnya, program ini mengadakan seleksi administrasi berupa berkas-berkas pendukung seperti form beasiswa,transkrip nilai , motivation letter, dan CV. Dalam seleksi administrasi yang saya ikuti di UGM tampaknya semua aplikan memenuhi syarat administrasi sehingga kami semua lolos untuk mengikuti aptitude test.


  • Aptitude Test
Aptitute test ini merupakan sebuah tes yang dirancang untuk mengukur kapasitas kognitif terkait dengan pekerjaan Anda. Konsep di balik tes ini adalah bahwa setiap pertanyaan tes memiliki hanya satu jawaban yang benar, dan semua orang benar dapat memecahkan semua pertanyaan tes.

Satu-satunya yang membedakan diantara orang-orang yaitu dalam seberapa cepat mereka dengan benar dapat menyelesaikan tes (yaitu menjawab semua pertanyaan tes). Itu sebabnya tes ini yang selalu ditentukan waktunya. Waktu didefinisikan sedemikian rupa bahwa hanya 1% sampai 5% dari populasi dengan benar dapat memecahkan semua pertanyaan tes dalam jangka waktu yang diizinkan.

Tes ini mengukur psikologi anda yang disebut sebagai Tes Kecerdasan. Teori kecerdasan menunjukkan bahwa kecerdasan masyarakat terdiri dari sejumlah kemampuan berbeda yang berinteraksi dan bekerja sama untuk menghasilkan keseluruhan individu intelijen. Kecerdasan adalah kemampuan untuk berpikir dan alasan secara abstrak dan memecahkan masalah. Ini lebih umum dikenal sebagai ‘street smart’ atau kemampuan untuk ‘cepat berpikir’. Kemampuan ini dianggap kemampuan  belajar independen, pengalaman masa lalu, dan pendidikan.

Waktunya sangat singkat sehingga menyelesaikan tes ini dengan se-efektif dan se-efisien mungkin sangat dianjurkan. Kabar baiknya, 2 minggu kemudian saya dinyatakan lolos dan berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya.

  • Focus Group Discussion (FGD)
Focus Group Discussion ini merupakan sebuah aktivitas diskusi melibatkan 5-10 orang untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Dalam FGD kali ini, saya berkelompok dengan 6 orang lainnya yang kebetulan sedang menempuh semester 6, sehingga saya satu-satunya mahasiswa semester 4 dalam kelompok. Namun moderator diskusi yang merupakan penyelenggara (karyawan Total E&P) mendukung dan menyemangati saya agar tidak berkecil hati, karena dalam 1 kelompok semuanya sama. Permasalahan yang dibahas saat itu adalah mengurutkan 15 barang yang telah disediakan sesuai dengan prioritasnya ketika kelompok ternyata sedang menghadapi keadaan dimana kapal yang dinaiki oleh kelompok ternyata mengalami kebakaran dan terapung di lautan lepas. 

Pada saat itu diskusi berlangsung sangat seru, sebab saya lihat semua orang ingin menunjukkan diri dihadapan moderator, namun sebenarnya bukan itu yang dicari oleh moderator. Moderator akan melihat bagaimana sikap individu ketika dihadapkan dengan permasalahan dan bagaimana caranya menyelesaikan masalah tersebut bersama orang lain. Yang terbaik adalah berusaha menjadi diri sendiri, jangan berlebihan, sampaikan pendapat dengan efektif, tidak perlu terlalu banyak bicara, sedikit pembicaraan namun berbobot itu yang terbaik. Tetap beri kesempatan kepada anggota kelompok yang lainnya. Setiap orang pasti memiliki kelebihan dan poin masing-masing.

Di akhir kegiatan FGD, pengumuman peserta yang lolos ke tahap berikutnya tercantum disana. Syukurlah, saya mendapati nama saya diantara 24 orang yang lain.


  • Interview HRD
Interview berlangsung kurang lebih 30 menit, interview ini dilakukan tertutup dan face to face. Interview bisa dilakukan dengan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, tergantung penginterview dan anda sendiri. Kebetulan penginterview saya saat itu mengajak saya berkomunikasi dengan bahasa indonesia saja. Pertanyaan banyak meliputi diri saya dan latar belakang kehidupan saya seperti keluarga, pendidikan, dan berbagai hal yang tercantum dalam CV. Saya juga diminta menjelaskan motivasi saya mengikuti program beasiswa ini dan menjelaskan apa yang akan saya lakukan dengan beasiswa ini jika nanti saya berhak mendapatkannya. Penginterview juga banyak bertanya tentang tujuan hidup dan rencana 5 tahun ke depan. Setelah selesai interview akhirnya saya diminta menunggu selama 2 minggu untuk kepastian lolos tes. Jika dihubungi berarti saya berhak mengikuti tes tahap akhir di Jakarta bersama peserta dari kota-kota lain.


  • Interview Perusahaan
2 minggu saya tunggu ternyata tidak kunjung ada kabar. Ya, saya belum berhak mengikuti tes tahap akhir. Namun dari informasi yang saya dapat dari peserta lain yang lolos, tes ini dilaksanakan tanggal 14-15 Agustus 2014 di Jakarta bersama donatur dari beasiswa ini langsung. Adapun untuk akomodasi peserta dari kota lain sepenuhnya dibiayai oleh Perusahaan Total E&P Indonesie. Tes ini adalah tes tahap akhir, sehingga yang dapat sampai ke tahap ini dan kemudian lolos, akan menerima Total Undergraduate Scholarship 2014. 


Sekian informasi yang dapat saya bagi bersama pembaca sekalian. Tidak lolos sampai ke tahap akhir tidak membuat saya putus asa. Saya masih ingin mencoba lagi untuk Total Summer School 2014 dan Total Undergraduate Scholarship 2015. Saya juga ingin mengucapkan selamat kepada peserta lain yang lolos ke tahap berikutnya di Jakarta. Semangat :)